BERHIAS YANG DILARANG : BENTUK-BENTUK TABARRUJ
Tuesday, April 30, 2019
Add Comment
Oleh: Al
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA
BENTUK-BENTUK TABARRUJ
1.
Termasuk Tabarruj : Mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh
badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari
atas kepala.
Ini
bertentangan dengan makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
یُدْنِیْنَ عَلَیْھِنَّ مِنْ جَلاَبِیْبِھِنَّ
“Hendaknya
mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka”.
[Al-Ahzaab/33:
59].
Karena
jilbab seperti ini akan membentuk/mencetak bagian atas tubuh wanita dan ini
jelas bertentangan dengan jilbab yang sesuai syariat Islam.
2.
Termasuk Tabarruj: Mengenakan jilbab/pakaian yang terpotong dua bagian, yang
satu untuk menutupi tubuh bagian atas dan yang lain untuk bagian bawah.
Ini
jelas bertentangan dengan keterangan para ulama yang menjelaskan bahwa jilbab
itu adalah satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai ke
bawah, sehingga tidak membentuk bagian-bagian tubuh wanita yang memakainya.
3.
Termasuk Tabarruj : Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita
yang mengenakannya.
Hikmah
besar disyariatkan memakai jilbab bagi wanita ketika keluar rumah adalah untuk
menutupi kecantikan dan perhiasannya dari pandangan laki-laki yang bukan
mahramnya, sebagaimana firman- Nya:
وَلاَ یُبْدِیْنَ زِیْنَتَھُنَّ إلا لِبُعُوْلَتِھِنَّ أو آبائِھِنَّ
“Dan
janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka
kecuali
kepada
suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…”
[An-Nuur/24:
31].
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Tujuan diperintahkannya
(memakai) jilbab (bagi wanita) adalah untuk menutupi perhiasannya, maka tidak
masuk akal jika jilbab (yang dipakainya justru) menjadi perhiasan (baginya).
Hal ini, sebagaimana yang anda lihat, sangat jelas dan tidak samar”
Termasuk
dalam hal ini adalah “jilbab gaul” atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh
wanita muslimah di jaman ini, yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran,
hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru
menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya.
4.
Termasuk Tabarruj : Mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Adapun pakaian tipis maka
itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan
menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi)
telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah
mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah
Subhanahu wa Ta’ala)”.
Dalam
hadits lain ada tambahan: “Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat
mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian
dan sekian” Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata: “Maksud Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) adalah wanita-wanita yang
mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi
(dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka
telanjang”
Dalam
sebuah atsar yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam “al-Muwaththa’” (2/913)
dan Muhammad bin Sa’ad dalam “ath-Thabaqaatul Kubra” (8/72), dari Ummu ‘Alqamah
dia berkata: “Aku pernah melihat Hafshah bintu ‘Abdur Rahman bin Abu Bakr
menemui ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan memakai kerudung yang tipis
(sehingga) menampakkan dahinya, maka ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma merobek
kerudung tersebut dan berkata: “Apakan kamu tidak mengetahui firman Allah yang diturunkan-Nya
dalam surah an-Nuur?”. Kemudian ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma meminta kerudung lain
dan memakaikannya”.
5.
Termasuk Tabarruj: Mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh
meskipun kainnya tidak tipis, seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan
oleh banyak kaum wanita jaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan
anggota tubuh mereka.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Karena tujuan dari
memakai jilbab adalah supaya tidak timbul fitnah, yang ini hanya dapat terwujud
dengan (memakai) jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab/pakaian
yang ketat, meskipun menutupi kulit akan tetapi membentuk postur tubuh wanita
dan menggambarkannya pada pandangan mata laki-laki. Ini jelas akan menimbulkan
kerusakan (fitnah) dan merupakan pemicunya, oleh karena itu (seorang wanita) wajib
(mengenakan) jilbab/pakaian yang longgar”
Termasuk
dalam larangan ini adalah memakai jilbab/pakaian dari bahan kain yang lentur
(jatuh) sehingga mengikuti lekuk tubuh wanita yang memakainya, sebagaimana hal
ini terlihat pada beberapa jenis pakaian yang dipakai para wanita di jaman ini
Dalam
Fatwa Lajnah Daimah no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, tentang syarat-syarat
pakaian/jilbab yang syar’i bagi wanita, disebutkan di antaranya : Hendaknya
pakaian/jilbab tersebut (kainnnya) tebal (sehingga) tidak menampakkan bagian
dalamnya, dan pakaian/jilbab tersebut (kainnya) tidak bersifat menempel (di
tubuh)
Adapun
dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat
yang mulia, Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakaikan untukku pakaian Qibthiyah (dari negeri
Mesir) yang tebal, pakaian itu adalah hadiah dari Dihyah al-Kalbi untuk
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pakaian itu aku berikan
untuk istriku, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku:
“Kenapa kamu tidak memakai pakaian Qibthiyah tersebut?”. Aku berkata: “Aku
memakaikannya untuk istriku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Suruh istrimu untuk memakai pakaian dalam di bawah pakaian Qibthiyah
tersebut, karena sungguh aku khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur
tulangnya (tubuhnya)”
Dalam
hadits ini terdapat satu pelajaran penting, bahwa pakaian Qibthiyah tersebut
adalah pakaian dari kain yang tebal, tapi meskipun demikian Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan bagi wanita yang mengenakanya untuk
memakai di dalamnya pakain dalam lain, agar bentuk badan wanita tersebut tidak
terlihat, terlebih lagi jika pakaian tersebut dari bahan kain yang lentur
(jatuh) sehingga mengikuti lekuk tubuh wanita yang memakainya.
Imam
Ibnu Sa’ad meriwayatkan sebuah atsar dari Hisyam bin ‘Urwah bahwa ketika
al-Mundzir bin az- Zubair datang dari ‘Iraq, beliau mengirimkan sebuah pakaian
kepada ibunya, Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma, pada waktu itu Asma’
Radhiyallahu anhuma dalam keadaan buta matanya. Lalu Asma’ Radhiyallahu anhuma
meraba pakaian tersebut dengan tangannya, kemudian beliau berkata: “Cih!
Kembalikan pakaian ini padanya!”. al-Mundzir merasa berat dengan penolakan ini
dan berkata kepada ibunya: Wahai ibuku, sungguh pakaian ini tidak tipis! Maka
Asma’ Radhiyallahu anhuma berkata: “Meskipun pakaian ini tidak tipis tapi
membentuk (tubuh orang yang memakainya”.
6.
Termasuk Tabarruj : Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi.
Dari
Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan)
memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau
wanginya maka wanita itu adalah seorang pezina”.
Bahkan
dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan larangan ini juga berlaku bagi wanita yang keluar rumah memakai
wangi-wangian untuk shalat berjamaah di mesjid, maka tentu larangan ini lebih
keras lagi bagi wanita yang keluar rumah untuk ke pasar, toko dan tempat-tempat
lainnya. Oleh karena itu, imam al-Haitami menegaskan bahwa keluar rumahnya
seorang wanita dengan memakai wangi-wangian dan bersolek, ini termasuk dosa
besar meskipun diizinkan oleh suaminya.
Imam
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang perempuan keluar rumah dengan memakai atau menyentuh wangi-wangian
dikarenakan hal ini sungguh merupakan sarana (sebab) untuk menarik perhatian
laki-laki kepadanya. Karena baunya yang wangi, perhiasannya, posturnya dan
kecantikannya yang diperlihatkan sungguh mengundang (hasrat laki-laki)
kepadanya.
Oleh
karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang
wanita ketika keluar rumah (untuk shalat berjamaah di mesjid) agar tidak
memakai wangiwangian, berdiri (di shaf) di belakang jamaah laki-laki, dan tidak
bertasbih (sebagaimana yang diperintahkan kepada laki-laki) ketika terjadi
sesuatu dalam shalat, akan tetapi (wanita diperintahkan untuk) bertepuk tangan
(ketika terjadi sesuatu dalam shalat). Semua ini dalam rangka menutup jalan dan
mencegah terjadinya kerusakan (fitnah)”.
7.
Termasuk Tabarruj : Wanita yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian
laki-laki.
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan
yang mengenakan pakaian laki-laki”. Dari Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu
beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” Kedua hadits tersebut
dengan jelas menunjukkan haramnya wanita yang menyerupai laki-laki, begitu pula
sebaliknya, baik dalam berpakaian maupun hal lainnya.
Oleh
karena itulah, para ulama salaf melarang keras wanita yang memakai pakaian yang
khusus bagi laki-laki. Dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
pernah ditanya tentang wanita yang memakai sendal (yang khusus bagi laki-laki),
maka beliau menjawab: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita
yang menyerupai laki-laki”
Imam
Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya tentang seorang yang memakaikan
budak perempuannya sarung yang khusus untuk laki-laki, maka beliau berkata:
“Tidak boleh dia memakaikan padanya pakaian (model) laki-laki, tidak boleh dia
menyerupakannya dengan laki-laki”
Termasuk
yang dilarang oleh para ulama dalam hal ini adalah wanita yang memakai sepatu
olahraga model laki-laki, memakai jaket dan celana panjang model laki-laki.
Demikian juga perlu diingatkan di sini, bahwa larangan wanita yang menyerupai
laki-laki dan sebaliknya berlaku secara mutlak di manapun mereka berada,di
dalam rumah maupun di luar, karena ini diharamkan pada zatnya dan bukan sekedar
karena menampakkan aurat.
8. Termasuk
Tabarruj : Wanita yang memakai pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang modelnya
berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan
diri dan populer.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian
syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada
hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka”.
Kaum
wanita yang paling sering terjerumus dalam penyimpangan ini, karena sikap
mereka yang selalu ingin terlihat menarik secara berlebihan serta ingin tampil
istimewa dan berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu, mereka memberikan
perhatian sangat besar kepada perhiasan dan dandanan untuk menjadikan indah
penampilan mereka. Berapa banyak kita melihat wanita yang tidak segan-segan mengorbankan
biaya, waktu dan tenaga yang besar hanya untuk menghiasi dan memperindah model pakaiannya,
supaya dia tampil beda dengan pakaian yang dipakai wanita-wanita lainnya. Maka dengan
itu dia jadi terkenal, bahkan model pakaiannya menjadi ‘trend’ di kalangan para
wanita dan dia disebut sebagai wanita yang tau model pakaian jaman sekarang.
Perbuatan ini termasuk tabarruj karena wanita yang memakai pakaian ini ingin
memperlihatkan keindahan dan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan.
Larangan ini juga berlaku secara mutlak, di dalam maupun di luar rumah, karena
ini diharamkan pada zatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi
11/Tahun XVI/1434H/2013.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271- 858197 Fax 0271-858196]
Footnote
:
[1].
Ringkasan dari pembahasan dalam kitab “al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijaab”
(hal. 87-109), tulisan syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, dengan sedikit
tambahan.
[2].
Lihat “fataawa lajnah daimah” (17/141).
[3].
Kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 120).
[4].
Hadits pertama riwayat ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamush shagiir” (hal. 232)
dinyatakan shahih sanadnya oleh syaikh al-Albani, dan hadits kedua riwayat imam
Muslim (no.
[5].
Kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 125-126).
[6].
Kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 131).
[7].
Lihat kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 132-133). Termasuk dalam hal
ini adalah jilbab dari kain kaos yang lentur dan jelas membentuk anggota tubuh
wanita yang memakainya, wallahu a’lam.
[8].
Fataawa al-Lajnah ad-daaimah (17/141).
[9].
HR Ahmad (5/205) dan lain-lain, dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam
kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 131).
[10].
Riwayat Ibnu Sa’ad dalam “ath-Thabaqaatul kubra” (8/252) dinyatakan shahih oleh
syaikh al- Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 127).
[11].
HR an-Nasa’i (no. 5126), Ahmad (4/413), Ibnu Hibban (no. 4424) dan al-Hakim
(no. 3497), dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahabi,
serta dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani.
[12].
Lihat kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 1031).
[13].
Dinukil oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal.
139).
[14].
Kitab “I’lamul muwaqqi’iin” (3/178).
[15].
HR Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (1/588), Ahmad (2/325), al-Hakim (4/215)
dan Ibnu Hibban (no. 5751), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim,
adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani. Lihat kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah”
(hal. 141).
[16].
HSR al-Bukhari (no. 5546).
[17].
Lihat kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 146-147).
[18].
HR Abu Dawud (no. 4099) dan dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani.
[19].
Kitab “Masa-ilul imam Ahmad” karya imam Abu Dawud (hal. 261).
[20].
Lihat kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 150), “Syarhul kaba-ir” (hal.
212) tulisan syaikh al-‘Utsaimin dan “al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijaab”
(hal. 100-101).
[21].
Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah”
(hal. 38) dan syaikh al-‘Utsaimin dalam “Syarhul kaba-ir” (hal. 212).
[22].
Lihat kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 213).
[23].
HR Abu Dawud (no. 4029), Ibnu Majah (no. 3607 dan Ahmad (2/92), dinyatakan
hasan oleh syaikh al-Albani.
[24].
Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah”
(hal. 38).
Bagi yang ingin share, copy ataupun copas silahkan, semoga
bermanfaat.
Sumber: Group Motivasi Hijrah Indonesia

0 Response to "BERHIAS YANG DILARANG : BENTUK-BENTUK TABARRUJ"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.