SHOLAT SELAMA 40 TAHUN TIDAK DITERIMA
Thursday, May 2, 2019
Add Comment
Sebelum
membahas rukun-rukun shalat setelah membaca surat, perlu kita pahami terlebih
dahulu tentang satu rukun dalam shalat yang sering dilupakan. Itulah tuma'ninah.
- Tuma’ninah
adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna
ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tuma'ninah ketika rukuk berarti
tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika sujud berarti tenang
sejenak setelah sujud sempurna, dst.
- Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah.
Dalil
yang menunjukkan wajibnya tuma’ninah:
Suatu
ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai
shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu
berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya.
Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi.
Ini berlangsung sampai 3 kali. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang
menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak
rukuk dan sujud terlalu cepat.
[HR.
Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya]
Dari
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan
rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh
Hudzaifah, ”Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?“ Orang ini menjawab: “40
tahun”. Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun”.
Lanjut Hudzaifah, “Jika kamu mati dan tata cara shalatmu masih seperti ini,
maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam”
[HR.
Ahmad, al-Bukhari, An-Nasai]
Karena
tuma’ninah hukumnya wajib maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang
shalatnya terlalu cepat dan tidak tuma'ninah.
Wallahu‘alam

0 Response to "SHOLAT SELAMA 40 TAHUN TIDAK DITERIMA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.