Persyaratan Pokok Program Bimbingan

DKEP2211/2SKS, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Modul Kuliah Pendidikan, Universitas Terbuka, Buku Pedoman Guru,

Program bimbingan yang baik harus memenuhi persyaratan pokok tertentu yang meliputi: (1) Persyaratan personal, baik jenis, banyaknya, dan kualifikasinya; (2) fasilitas fisik; (3) fasilitas teknik; (4) anggaran biaya; (5) taraf profesionalisasi; dan (6) adanya kebijaksanaan pendukung.

Ada empat jenis tenaga kependidikan yang sangat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan program bimbingan di sekolah, yaitu kepala sekolah, guru bidang studi, penyuluh, dan guru penyuluh. Kepala sekolah merupakan penanggung jawab puncak dalam perencanaan dan pelaksanaan program bimbingan itu, dan bertugas memberikan kemudahan bagi setiap petugas untuk melaksanakan tugasnya.

Guru mempunyai tugas pokok dalam bimbingan, yang berupa pemberian bantuan kepada siswa dalam rangka membimbing siswa supaya mencapai prestasi belajar yang optimal dalam bidang studi yang dipegangnya. Penyuluh dan guru penyuluh mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan keseluruhan upaya bimbingan di sekolah. Penyuluh, ditugaskan untuk mewakili kepala sekolah dalam fungsinya memimpin pelaksanaan program bimbingan di sekolah.

Guru penyuluh adalah guru bidang studi yang mendapat tugas untuk bertindak sebagai penyuluh. Untuk tugasnya ini guru bidang studi tersebut harus terlebih dahulu mendapat latihan yang memadai secara formal, yang memberi kewenangan baginya untuk melakukan tugas sebagai penyuluh.

0 Response to "Persyaratan Pokok Program Bimbingan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel